Kampanye Rapat Umum Melibatkan Kerumunan Dilarang

Divisi Sosialisasi Diklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memastikan kampanye rapat umum, bazar, hingga pentas seni tidak diperbolehkan dalam Pilkada serentak Tahun 2020. Pasalnya, kegiatan fisik dan tatap muka tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal ini ditegaskan Divisi Sosialisasi Diklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti, Rabu (30/09/2020) seusai kegiatan bedah PKPU tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 di Atria Hotel Kota Magelang.

Diana memastikan, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana rapat umum, bazar, hingga pentas seni dilarang, karena kegiatan fisik tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Dalam pasal tersebut, kata Diana, disebutkan bahwa rapat umum, atau kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan konser music. Lalu kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai, atau sepeda santai, perlombaan. Juga kegiatan sosial seperti bazar, donor darah serta lain sejenisnya. Juga peringatan hari ulang tahun partai politik tertentu.

“Pada Pasal 88C, seperti rapat umum, bazar, pentas seni sudah dilarang, karena memang kegiatan fisik itu berpotensi untuk menimbulkan kerumunan. Sesuai pasal 88 PKPU sudah jelas dilarang. Sudah ada metode kampanye yang disyaratkan,” katanya,

Diana menyebutkan, metode kampanye yang disyaratkan bisa dilaksanakan dan difasilitasi KPU. Iklan kampanye, kata Diana, dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Lalu debat calon yang difasilitasi KPU, menurutnya, paling banyak tiga kali dan lokasinya sesuai kesepakatan dengan tim kampanye paslon di daerah pemilihan.

“Metode kampanye yang lain seperti pertemuan terbatas tatap muka juga dapat dilakukan sejak mulai kampanye 26 September – 5 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan. Hal itu bisa dilakukan oleh paslon dengan memenuhi kaidah dan izin itu harus dipenuhi. Karena masa kampanye paslon harus memberikan informasi visi misi program kepada pemilih,” tandasnya.

Diana menegaskan, KPU Jawa Tengah dalam pilkada serentak di Jawa Tengah, telah mewanti-wanti agar setiap tahapan harus sesuai protokol kesehatan yang ketat. Setiap tahapan di 21 kabupaten atau kota, kata Diana, harus melibatkan gugus tugas.

“Gugus tugas mengawasi jalannya pelaksanaan pilkada yang berpedoman protokol kesehatan. Setiap kegiatan ada pelibatan gugus tugas,” tegasnya.

Diana memastikan, hingga saat ini, seluruh jajaran penyelenggara pemilu dan juga para peserta pemilu dalam keadaan sehat. Dari 81 peserta, kata Diana, tidak ada yang terkonfirmasi covid-19.

Bahkan jajaran KPU Jawa Tengah, menurutnya, tidak ada yang reaktif dan sehat. Untuk petugas TPS, kelurahan, kecamatan pun, selanjutnya akan dilakukan rapid test. Jika reaktif, maka akan dilakukan penggantian.

“Sejauh ini, komisioner semua sehat. Beberapa kabupaten atau kota difasilitasi swab dan hasil swab itu negatif terdapat covid-19. Seluruh penyelenggaraan kita dari tingkatan desa kelurahan kecamatan dan nantinya petugas TPS dilakukan rapid, kalau ada yang reaktif maka akan diganti,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)