Ganjar telah menandatangani SK Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Tol Solo – Yogyakarta di Kabupaten Klaten

Ganjar telah menandatangani SK Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Tol Solo – Yogyakarta di Kabupaten Klaten

Nasional – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo – Yogyakarta di Kabupaten Klaten.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok terdapat 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Wilayah paling banyak terlintasi jalan tol berada di Kecamatan Ngawen dengan sembilan desa. Sedangkan, wilayah paling sedikit terlintasi adalah Kecamatan Ceper dengan satu desa yakni Kuncen. Adapun, panjang jalan tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sekitar 35,6 kilometer dengan total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi.

“Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya, teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang,” ujar Endro, dihubungi via telepon Senin (21/9/2020).

Endro juga meminta warga yang tanahnya terlewati jalan tol tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.

“Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal). Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK,” jelasnya.

Warga juga diimbau agar membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan tanda batas sementara contohnya pasak dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran.

Nantinya pada saat pengukuran warga diminta untuk hadir memdamping dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Terkait pengerjaan fisik, akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan.

“Kami meminta warga bersabar, namun tetap aktif. Setelah penlok terbit, maka tahap pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya. (Humas Jateng/wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)